Bupati Subandi, Lantik Ulang 7 Pejabat Pemkab Sidoarjo
Sidoarjo, 25/09/2025
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH. MKN. melakukan pelantikan ulang terhadap 7 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pelantikan ulang tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Misbahul Munir, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Arif Mulyono serta Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo. Kamis, (25/9/2025).
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan bahwa pelantikan ulang dilakukan karena dokumen administrasi yang sudah upload di aplikasi I-Mut BKN mengalami kendala teknis. Sehingga dokumen tersebut diharuskan dilakukan pembenahan ulang.
“Dokumen yang mengalami kendala teknis ada 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya otomatis ikut dilantik ulang karena terdampak atas kendala aplikasi i-mut tersebut sehinga total sebanyak 7 orang yang dilantik ulang," kata Subandi menerangkan.
Subandi menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi/pemda apabila akan melakukan mutasi/rotasi.
Salah satunya adalah melengkapi dokumen persyaratan yang harus diupload pada aplikasi I-Mut BKN.
Aplikasi tersebut disiapkan oleh BKN untuk kemudahan dan kecepatan administrasi dalam mengajukan mutasi/rotasi.
Aplikasi I-mut sendiri baru diterapkan secara penuh pada tahun 2025 ini. Aplikasi juga menerapkan sistem Manajemen Talenta yaitu aplikasi yang melakukan manajemen pengaturan untuk menduduki sebuah jabatan.
Pengisian jabatan dalam Sistem Manajemen Talenta ini didasarkan pada potensi, kompetensi, inovasi pengalaman kerja, riwayat pekerjaan dan riwayat pendidikan serta latar belakang diklat yang pernah diikuti calon pejabat, baik secara manajerial maupun diklat teknis.
Selain itu Sistem Manajemen Talenta juga melakukan penilaian calon pejabat terkait dengan perilaku dan aspek sosial kultural.
“Setelah semua dokumen tuntas diupload dan disubmit, beberapa hari kemudian ada notifikasi bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) telah dikeluarkan oleh BKN. Dari dasar Pertek yang dikeluarkan BKN itulah kemudian kami laksanakan pelantikan terhadap 61 orang sesuai data yang diajukan di aplikasi i-Mut BKN,” kata Subandia menerangkan kepada pers dengan serius.
Subandi juga menyampaikan bahwa pada Pertek ternyata ada 3 orang pejabat Pemda, yang masih dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Meskipun persyaratan tersebut telah terunggah pada saat seluruh berkas yang disyaratkan dikirimkan.
“Usai dinyatakan ada 3 orang yang belum memenuhi persyaratan tersebut kami tindak lanjuti dengan memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ahmad Misbahul Munir, melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor BKN di Jakarta untuk memastikan ada tidaknya kendala pada dokumen tersebut. Dan ternyata benar ada kendala teknis bahwa salah satu dokumen yang berisi informasi 3 orang pejabat tersebut tidak bisa dibuka oleh BKN, sehingga kemudian secara langsung dilakukan pembenahan persyaratan tersebut dan segera terbit Pertek terhadap ketiga orang tersebut. Selanjutnya sebagai dasar keabsahan jabatan maka harus dilakukan pelantikan ulang terhadap 3 orang tersebut ditambah 4 orang lainnya yang terdampak, jadi total ada 7 orang,” urainya.
“Perlu kami tambahkan juga bahwa pada Rabu tanggal 17 September yang lalu (17/09/2015) di Pendopo telah kami lantik sebanyak 61 orang diantaranya 12 orang JPT Pratama/Kepala OPD dan 49 orang pejabat administrator, sedangkan posisi jabatan pada pelantikan ulang tidak ada perubahan. Posisinya sama saat dilakukan pelantikan di pendopo yang sesuai dengan data pengajuan di aplikasi I-Mut BKN,” kata Subandi menutup penjelasan nya.
Pelantikan dan penjelasan Subandi ini menutup silang sengketa yang terjadi soal pelantikan pejabat di Kota Udang tersebut. Selama beberapa hari terakhir, mantan Ketua PKB Sidoarjo yang dilenggserkan paksa itu mendapatkan sejumlah komplain pelantikan pejabat.
Sejumlah media mengangkat dugaan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Bupati.
Selidik punya selidik ternyata kesalahan yang terjadi tersebut hanya terkait teknis up load dokumen ke BKN saja.
Atau mungkin adalagi yang lain ? Posisi Bupati Subandi memang tidak benar-benar aman.
Secara politik Subandi yang sebelumnya didukung oleh PKB (karena Subandi adalah Ketua PKB), sempat disingkirkan dari Ketua PKB Sidoarjo.
Akan tetapi Partai Demokrat Sidoarjo lah yang pertama kali mendukung pencalonan Bupati Subandi. Dukungan Partai Demokrat Sidoarjo ini membuka peluang Subandi mencalonkan Bupati Sidoarjo.
Belakangan Partai Gerindra dan Golkar ikut mendukung melawan koalisi gemuk Partai pendukung PKB.
Sisa sisa jejak seteru Pilkada 2024 lalu terlihat dari beberapa kali ganjalan yang diterima Subandi terus menerus sepanjang masa-masa jabatan awalnya bersama Wakil Bupati Mimik Idayana dari Partai Gerindra.
Seteru Politik terakhir yang tercatat adalah saat seluruh Partai di Legislatif menolak LPJ Bupati Sidoarjo 2024. Lagi lagi hanya Partai Demokrat yang konsisten setia mendukung Subandi, dengan menerima LPJ Bupati. Partai Demokrat Sidoarjo sendiri sempat mengalami tekanan, pada saat salah satu anggota Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jawa Timur yang ngotot berseberangan dengan Demokrat Sidoarjo. Perseteruan yang sempat ditegur tegas oleh para petinggi Partai Demokrat yang terang-terangan meminta agar kadar Partai berada di sisi pemerintahan yang menenangkan Pemilu, atau secara implisit menunjuk kepada eksistensi kemenangan Subandi-Mimik dalam Pilkada 2024 yang lalu
Akan tetapi seteru politik yang terjadi tidak mereda begitu saja. Sumber sumber Informatika News Line mencatat adanya money politik yang ikut bermain mengeruhkan suana Politik Sidoarjo pasca Pilkada 2024 yang lalu, bahkan sampai berita ini ditulis, upaya membuat ramai kondisi Politik Sidoarjo itu masih juga berlangsung sengit.
Laporan: TNTW
