Smelting Pengolah Limbah Aki Bekas Ilegal Di Lamongan Disegel

 Smelting Pengolah Limbah Aki Bekas Ilegal Di Lamongan Disegel




Aparat Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gam KLHK) menyegel Smelting Ilegal di Desa Warukulon, Kec. Pucuk, Lamongan. Didalangi oleh oknum Kepala Desa setempat dań keluarganya.


Lamongan, 4 Oktober 2024

Smelting peleburan aki bekas illegal tak berijin di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Lamongan, disegel paksa oleh aparat dari Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum KLHK).

Tindakan tegas Gakkum KLHK itu dilakukan berdasar laporan warga setempat yang merasa lingkungannya terganggu dengan keberadaan smelting ilegal yang sudah beroperasi sejak pasca Covid pada tahun 2022 lalu.

Terdapat 18 bangunan usaha peleburan aki bekas ilegal dalam satu komplek. Setiap bangunan bercerobong setinggi 25 meter. Sedangkan tempat peleburannya diperkirakan memiliki luas 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga. Dari jalan utama Surabaya Lamongan hanya 1,4 Kilometer.

Usaha peleburan ilegal ini menjalankan operasinya untuk mengambil timbal –timah hitam– (Pb) dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton timah hitam yang kemudian timah hitam Pb ini dibeli oleh perusahaan besar PGJG di Sidoarjo.





Pada bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha ilegal smelting ini. Bukan hanya warga Warukulon yang terasa terganggu, warga Desa Bulutengger dan Muru Kecamatan Sekaran. Warga desa merasa terdampak atas peleburan ilegal aki bekas tersebut. Terutama, saat angin berembus ke Utara, asap pembakaran beroma sulfur membuat sesak napas.

“Kami berharap, aparat mengambil tindakan tegas dan Pemkab menutup usaha ilegal ini. Karena bangunannya tidak memiliki IMB, merusak lingkungan yang berdampak menganggu kesehatan,” kata salah satu warga Bulutengger kepada media.

Menurut Al Sharif peneliti NGO Pemantau Tambang Mineral Indonesia (PTMI), peleburan ilegal aki bekas di Pucuk Warukulon itu juga dikeluhkan warga desa yang terdampak, yaitu Desa Plososetro. 

Data yang diambil dari warga setempat oleh media beberapa waktu sebelumnya (20/09/2024) juga menyatakan bahwa usaha ini didalangi oleh oknum kepala desa dań mantan kepala desa beserta keluarga selama bertahun-tahun. Sebelum pindah ke tengah lokasi tambak, pabrik peleburan ini berada di tengah-tengah pemukiman warga. Karena protes yang dilakukan oleh warga, mąką smelter peleburan ini akhirnya pindah ke tengah lokasi tambak.     

“Ini melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Pemkab Lamongan dan APH –Aparat Penegak Hukum– wajib melakukan tindak tegas menutup usaha ilegal peleburan aki bekas itu,” kata Al Sharif. 

Oknum mantan kepala desa pemilik smelter illegal yang dihubungi oleh media, menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengurangi dampak polusi limbah aki tersebut selama bertahun-tahun. Menurut Somad (bukan nama sebenarnya) upaya nya mengurangi dampak polusi itu dengan membuat cerobong asap dan berbagai cara yang lain. Bahkan Somad juga sudah membayar lebih dari 2 Milyar Rupiah untuk melakukan rekayasa pengolahan limbah tersebut. 

“Kita memakai peneliti dari PTN Universitas xxxxx di Surabaya, dan sudah habis 2 Milyar lebih…akan terapi limbahnya tidak bisa netral hilang 100 persen, “ kata relasi Somad yang menceritakan kronologis pembangunan pengolah aki bekas yang sekarang disegel tersebut. 

Akan tetapi salah satu warga desa yang pesimis menyatakan ketidak percayaannya kepada proses penyegelan yang dilakukan oleh pihak KLH. 

“ Paling nanti sebentar lagi juga akan beroperasi …lagi….Kań memang sudah dilakukan beberapa kali oleh Pak Kades….” Kata warga yang menolak disebutkan namanya itu kapada team media.  (TNTW)